TAX CENTER UNIBI

Sejarah 

Tax Center UNIBI berdiri sejak tanggal 3 Desember 2018. Tax Center UNIBI merupakan bagian dari Unit Bisnis di Program Studi Akuntansi.

Tax Center UNIBI dibentuk untuk mendorong dan menjadi wadah dalam penyelenggaran kegiatan pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia dan masyarakat umum secara keseluruhan.

Pembentukan Tax Center UNIBI dilakukan melalui kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk harmonisasi dengan Perguruan Tinggi.

Tax Center UNIBI sudah terdaftar & bekerja sama (MoU) dengan Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat (Kanwil Jabar I) sejak 6 Juni 2023.

 

Visi :

Visi Tax Center ialah menjadikan Tax Center UNIBI sebagai lembaga yang unggul dan terdepan yang berfungsi sebagai pusat pekerjaan, pendidikan, pelatihan dan sosialisasi di bidang perpajakan serta berperan aktif dalam membangun generasi yang sadar dan peduli akan pajak.

Misi :

  1. Memberikan informasi kepada civitas akademika dan masyarakat terkait perpajakan melalui media informasi.
  2. Membantu mencerdaskan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat serta menghasilkan tenaga-tenaga profesional dalam bidang perpajakan melalui pelatihan.
  3. Memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait peraturan serta hak dan kewajiban bagi masyarakat melalui penyelenggaraan seminar, workshop perpajakan.
  4. Menyelenggarakan perlombaan perpajakan dengan Universitas tingkat lokal dan tingkat nasional.
  5. Melakukan pengembangan dan mengkaji isu-isu dalam perpajakan melalui tulisan ilmiah melalui berbagai media informasi.
  6. Menyediakan sarana atas pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak seperti menyediakan formulir SPT Masa, SPT Tahunan, Bukti Potong dan penggunaan aplikasi perpajakan secara online.
  7. Mendorong dosen dan mahasiswa agar dapat melakukan penelitian dan melakukan publikasi penelitian di bidang perpajakan serta memberikan data yang relevan bagi peneliti lainnya di bidang perpajakan.
  8. Menjalin kerjasama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan perguruan tinggi lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tax Center.